oh Marsinah

Kita jalan mundur bentar yuk! Sekedar refreshing melihat apa saja yang pernah terjadi di masa lampau.
          Eh pada tahu Marsinah, nggak ?? Hahaha masak nggak tahu sih?! Eh gue tahu kok. Ya deh JJJ
Marsinah, kartini revolusioner
Marsinah yang lahir tanggal 10 April 1969 ini adalah sosok seorang pejuang yang tangguh. Tangguh???  Iyapz … Beliau ini adalah seorang wanita tangguh yang memperjuangkan hak-hak buruh tahun 1993.


LATAR BELAKANG PROBLEM
          Semuanya berawal pada tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 92 yang berisi himbauan kepada para pengusaha agar menyejahterakan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para buruh. Namun sebaliknya, kurang menggembirakan bagi para pengusaha karena hal itu berarti menambah pengeluaran perusahaan. Seperti layaknya yang terjadi pada PT CPS alias PT Catur Putera Surya Porong.
           Akhirnya pada 3 dan 4 Mei 1993, karyawan PT CPS mengadakan unjuk rasa atas hak mereka mengenai surat edaran tersebut. Mereka menuntut penambahan gaji yang semula Rp 1.700 menjadi Rp 2.250. 

TINDAKAN YANG DILAKUKAN
         2 Mei 1993, Marsinah terlibat dalam rapat yang membahasa untuk aksi unjuk rasa di Tanggulangin, Sidoarjo. Pada 3 dan 4 Mei 1993, para buruh mengawali aksi mereka dengan mogok kerja beserta menyebutkan 12 tuntutan yang salah satunya adalah tuntutan akan kenaikan gaji pokok buruh.Marsinah menjadi salah satu orang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
          Pada perundingan 5 Mei 1993, tanpa kehadiran Marsinah, 13 buruh yang dianggap sebagai penghasut dari aksi unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Mereka dituduh menggelar rapat gelap kemudian mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dari PT CPS.
          Mengetahui hal tersebut, Marsinah sempat bertanya soal teman-teman buruhnya ke Kodim Sidoarjo. Namun setelah peristiwa tersebut, Marsinah pada malam itu telah hilang keberadaannya.
Pada tanggal 8 Mei 1993, barulah ditemukan sesosok mayat wanita, yaitu Marsinah.


PROSES PENYELIDIKAN

         Hal tersebut tentu mengundang tanda tanya yang sangat besar bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu pada 30 September 1993, dibentuklah Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk menyelidiki kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
8 petinggi perusahaan termasuk Yudi Susanto, dan Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yaitu Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS.
Akhirnya 18 hari kemudian mereka diketahui sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat kasus pembunuhan terhadap Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu menangkap dan memeriksa 10 orang yang salah satunya adalah Anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus.
Hasil penyidikan polisi menyebutkan Suprapto (pekerja di bagian kontrol PT CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat kos Marsinah lalu membawanya ke pabrik, kemudian dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah 3 hari disekap, Suwono (satpam PT CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan stafnya yang lain dihukum 4 - 12 tahun, namun ternyata mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Proses selanjutnya, MARI alias Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari dakwaan.
Putusan MA RI tersebut, menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini direkayasa.

KSUM
Pada tahun 1994, dibentuklah KSUM alias Komite Solidaritas Untuk Marsinah  yang didirikan oleh 10 LSM alias Lembaga Swadaya Masyarakat  yang khusus ditujukan untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan Marsinah oleh Aparat Militer.
KSUM mendorong perubahan dan menghentikan intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Munir, salah seorang pengacara buruh PT. CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker Sidoarjo dan PT. CPS Porong atas pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh aparat kodim sidoarjo terhadap 22 buruh PT. CPS Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa.

BENTUK PENGHORMATAN

   Ø  Kisah Marsinah lalu diangkat ke dalam layar lebar oleh Slamet Rahardjo yang  berjudul “Marsinah (Cry Justice)”.

   Ø  Seniman Surabaya, Mus Mulyadi  juga meluncurkan album music dengan judul Marsinah. Lagu ini diciptakan oleh komponis MasGat untuk mengenang jasa-jasa Marsinah.
   Ø  Ada juga band beraliran anarko-punk asal Jakarta yaitu Marjinal, , menciptakan sebuah lagu dengan judul Marsinah, yang didedikasikan khusus untuk menghormati dan menghargai perjuangan Marsinah. Lagu ini dibawakan sekaligus dalam 2 albumnya, yaitu termarjinalkan dan predator , dengan versi yang berbeda.
OKEE JJJ
CEKIDOT !! d(^_^)b
                       Marjinal - Marsinah

Kulihat buruh perempuan berkeringat
Membasahi bumi yang gemerlap

Energi yang kau curahkan
Begitu besar tak ku rasakan
Terhanyut dalam kesombongan, terlupakan

Gemerlap cahayamu
Membentangi garis kehidupan
Ada darah dan rintih caci maki kau hadapi

Keringat dan ketegaranmu
Mengalir deras tak ternilai
Hanya tetes darah dan air mata yang kau terima

Ooo … Marsinah kau termajinalkan
Ooo … Marsinah matimu tak sia-sia
Marsinah (kiri)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musikalisasi Puisi ???

MUSIK GUE